8 Bingung Mau Daftar Mana? Berikut Perbedaan CPNS dan PPPK

Apa itu CPNS dan PPPK?

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua jenis pegawai yang bekerja di sektor pemerintahan di Indonesia. Meskipun keduanya adalah pegawai pemerintahan, namun ada perbedaan signifikan antara CPNS dan PPPK.

Pendaftaran

Proses pendaftaran CPNS dilakukan melalui seleksi nasional yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Biasanya, pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan. Sementara itu, pendaftaran PPPK dilakukan melalui instansi pemerintah yang sedang membutuhkan tenaga kerja dengan status PPPK.

Syarat Pendaftaran

Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK juga berbeda. Untuk mendaftar CPNS, calon pelamar harus memenuhi persyaratan seperti memiliki kualifikasi pendidikan minimal, usia maksimal, dan lain-lain. Sedangkan untuk PPPK, persyaratan dapat berbeda-beda tergantung dari instansi yang membuka lowongan kerja PPPK.

Status Pegawai

CPNS memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat secara tetap setelah melewati seleksi dan dinyatakan lulus. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, PPPK memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat dengan perjanjian kerja tertentu dan memiliki masa kerja yang berbeda-beda tergantung dari instansi tempat mereka bekerja.

Masa Kerja

Masa kerja CPNS dihitung sejak mereka diangkat sebagai CPNS hingga pensiun. Sedangkan masa kerja PPPK dihitung berdasarkan kontrak kerja yang mereka miliki. Masa kerja PPPK dapat berakhir setelah kontrak habis atau berlaku perpanjangan kontrak.

Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan CPNS diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gaji ini ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja CPNS tersebut. Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang mereka miliki dengan instansi pemerintah tempat mereka bekerja.

Perubahan Jabatan

Jabatan CPNS dapat mengalami perubahan melalui proses promosi atau mutasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, PPPK belum memiliki prosedur yang jelas mengenai promosi atau mutasi jabatan. Namun, mereka dapat mengikuti pelatihan atau pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka.

Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

CPNS mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga memiliki hak pensiun dan tunjangan hari tua. Sedangkan PPPK, jaminan sosial dan kesejahteraan mereka bergantung pada perjanjian kerja yang mereka miliki dengan instansi pemerintah.

Keberlanjutan Kerja

CPNS memiliki jaminan keberlanjutan kerja hingga pensiun, kecuali jika mereka melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemecatan. Sementara itu, PPPK memiliki keberlanjutan kerja yang tergantung pada berakhirnya kontrak kerja atau perpanjangan kontrak.

Kesimpulan

Dalam memilih antara CPNS dan PPPK, kita perlu memahami perbedaan-perbedaan di atas. CPNS memiliki kepastian status pegawai, gaji dan tunjangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta jaminan kesejahteraan yang terjamin. Sementara itu, PPPK memiliki fleksibilitas masa kerja dan dapat mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk meningkatkan kompetensi. Pilihan tergantung pada preferensi dan kebutuhan masing-masing individu.

Updated: Agustus 31, 2023 — 11:04 pm