8 Biar Paham, Ini Dia Beberapa PHK yang Tidak Dapat Pesangon

1. PHK dengan Alasan Kesalahan Berat

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah hal yang tidak diinginkan bagi siapa pun. Namun, terkadang ada beberapa kondisi di mana seorang karyawan tidak berhak menerima pesangon. Salah satunya adalah ketika PHK terjadi karena kesalahan berat yang dilakukan oleh karyawan tersebut.

Kesalahan berat bisa berupa tindakan indisipliner yang serius, melakukan kecurangan, atau bahkan tindakan kriminal di tempat kerja. Dalam hal ini, perusahaan memiliki hak untuk tidak memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

2. PHK Akibat Berakhirnya Kontrak

Ada juga jenis PHK yang tidak mendapatkan pesangon karena berakhirnya kontrak kerja. Jika karyawan bekerja dengan status kontrak dan kontraknya tidak diperpanjang setelah berakhir, maka ia tidak berhak menerima pesangon.

Ini adalah situasi yang umum terjadi di sektor pekerjaan yang menggunakan kontrak kerja sebagai bentuk penggajian. Namun, perlu dicatat bahwa jika kontrak kerja tersebut berakhir karena alasan yang tidak adil atau melanggar perjanjian, karyawan masih bisa mengajukan gugatan untuk mendapatkan pesangon.

3. PHK dengan Alasan Pensiun

Karyawan yang memasuki masa pensiun biasanya tidak mendapatkan pesangon. Hal ini karena pensiun adalah bentuk penghentian hubungan kerja yang sah dan telah disepakati sebelumnya antara karyawan dan perusahaan.

Jika karyawan telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan dan memenuhi syarat untuk menerima pensiun, maka ia tidak akan mendapatkan pesangon sebagai tambahan dari hak pensiunnya.

4. PHK karena Karyawan Mengundurkan Diri

PHK juga bisa terjadi ketika seorang karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. Dalam kasus ini, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak menerima pesangon.

Keputusan untuk mengundurkan diri adalah keputusan pribadi yang diambil oleh karyawan dan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan pesangon kepada mereka.

5. PHK Akibat Penutupan Perusahaan

Penutupan perusahaan adalah situasi yang sulit dan seringkali tidak menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau memutuskan untuk menutup operasionalnya, PHK akan terjadi tanpa pemberian pesangon.

Dalam keadaan seperti ini, perusahaan biasanya tidak mampu memberikan pesangon kepada karyawan karena keuangan perusahaan yang sudah buruk.

6. PHK karena Kontrak Waktu Tertentu Selesai

Bekerja dengan status kontrak waktu tertentu atau kontrak proyek memiliki risiko tidak mendapatkan pesangon. Ketika kontrak tersebut berakhir sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, karyawan tidak berhak menerima pesangon.

Meskipun kontrak tersebut mungkin berlangsung selama beberapa tahun, jika telah mencapai akhir masa berlakunya, perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon kepada karyawan dengan status kontrak.

7. PHK Akibat Penyebab Kekuatan Majeure

Keadaan darurat seperti bencana alam atau peristiwa di luar kendali manusia bisa menjadi penyebab PHK tanpa pesangon. Ketika perusahaan menghadapi situasi yang mengharuskan mereka untuk melakukan PHK demi kelangsungan bisnis, mereka mungkin tidak dapat memberikan pesangon kepada karyawan.

Penyebab kekuatan majeure ini termasuk gempa bumi, banjir, wabah penyakit, atau perubahan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi operasional perusahaan secara signifikan.

8. PHK karena Karyawan Tidak Lulus Masa Percobaan

Masa percobaan adalah periode di mana perusahaan mengevaluasi kinerja karyawan baru. Jika karyawan tidak memenuhi harapan atau tidak lulus masa percobaan tersebut, perusahaan berhak melakukan PHK tanpa memberikan pesangon.

Masa percobaan biasanya berlangsung selama beberapa bulan dan perusahaan berhak memilih untuk tidak mempekerjakan karyawan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Untuk itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa tidak semua PHK berhak menerima pesangon. Alasan-alasan di atas adalah beberapa contoh PHK yang tidak mendapatkan pesangon. Setiap situasi PHK memiliki aturan dan hukum yang berbeda, oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketika menghadapi situasi PHK yang tidak adil.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai PHK yang tidak mendapatkan pesangon. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih lanjut tentang hak-hak karyawan dalam situasi PHK.

Updated: September 3, 2023 — 9:33 pm