Kartu kuning merupakan dokumen penting bagi para pekerja migran di Indonesia. Kartu ini menunjukkan keabsahan dan legalitas mereka dalam bekerja di negara ini. Namun, seperti halnya dokumen lainnya, kartu kuning juga memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala. Bagi Anda yang ingin memperpanjang kartu kuning, berikut ini adalah 8 cara dan syarat yang perlu Anda ketahui.
1. Masa Berlaku Kartu Kuning
Sebelum memperpanjang kartu kuning, penting untuk mengetahui masa berlaku kartu Anda. Kartu kuning memiliki masa berlaku selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, Anda perlu memperpanjang kartu kuning setiap tahunnya agar tetap berlaku.
2. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses perpanjangan kartu kuning, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain adalah:
– Fotokopi kartu kuning yang lama
– Fotokopi paspor
– Fotokopi visa
– Fotokopi KTP
– Fotokopi surat kontrak kerja
– Pas foto terbaru
3. Kunjungi Kantor Imigrasi Terdekat
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Pilihlah kantor imigrasi yang sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kerja Anda. Pastikan Anda datang pada jam kerja yang telah ditentukan.
4. Mengisi Formulir Perpanjangan Kartu Kuning
Setibanya di kantor imigrasi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan kartu kuning. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data yang tertera pada dokumen-dokumen yang Anda siapkan sebelumnya.
5. Pembayaran Biaya Perpanjangan
Setelah mengisi formulir perpanjangan, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan kartu kuning. Biaya perpanjangan ini bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor imigrasi. Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya tersebut.
6. Verifikasi Dokumen
Setelah pembayaran biaya perpanjangan, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda berikan. Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
7. Pengambilan Sidik Jari dan Foto
Setelah proses verifikasi dokumen, Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto. Hal ini dilakukan untuk keperluan identifikasi Anda sebagai pemegang kartu kuning. Pastikan Anda mengikuti petunjuk dari petugas imigrasi dengan baik.
8. Pengambilan Kartu Kuning Baru
Setelah menyelesaikan semua proses di atas, Anda tinggal menunggu kartu kuning baru Anda selesai diproses. Waktu pengambilan kartu kuning baru biasanya memakan waktu beberapa hari. Pastikan Anda datang kembali ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil kartu kuning baru Anda.
Dengan mengikuti 8 cara dan syarat perpanjangan kartu kuning di atas, Anda dapat memperpanjang kartu kuning Anda dengan mudah. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh kantor imigrasi. Jaga kartu kuning Anda agar tetap berlaku dan memastikan legalitas Anda dalam bekerja di Indonesia.
Perpanjang kartu kuning Anda sekarang dan nikmati masa kerja yang aman dan nyaman di Indonesia!