Pendahuluan
Resignasi atau pengunduran diri dari pekerjaan adalah hal yang biasa terjadi dalam dunia kerja. Ketika kamu memutuskan untuk resign, penting bagi kamu untuk mengetahui hak-hak yang kamu miliki sebagai karyawan. Dalam artikel ini, kami akan membahas 8 hak karyawan resign yang perlu kamu ketahui. Simak selengkapnya di bawah ini!
1. Hak Mendapatkan Pesangon
Saat kamu mengajukan resignasi, perusahaan diwajibkan memberikan pesangon kepada kamu sesuai dengan peraturan perusahaan. Besaran pesangon biasanya tergantung pada masa kerja kamu di perusahaan tersebut.
2. Hak Cuti yang Belum Tercapai
Jika kamu memiliki hak cuti yang belum terpakai, perusahaan harus membayarkan cuti yang belum terpakai tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga berlaku jika kamu memiliki hak cuti tahunan yang belum habis pada saat kamu mengundurkan diri.
3. Hak Upah dan Tunjangan Bulan Terakhir
Kamu berhak menerima upah dan tunjangan bulan terakhir kamu sebelum resignasi dilakukan. Perusahaan diwajibkan membayar upah dan tunjangan tersebut sebelum kamu meninggalkan perusahaan.
4. Hak Bonus
Jika kamu memiliki hak bonus yang belum dibayarkan, perusahaan harus membayarkannya sesuai dengan peraturan perusahaan. Pastikan kamu mengecek apakah ada bonus yang belum kamu terima sebelum resignasi.
5. Hak Klaim Asuransi Kesehatan
Jika perusahaan memberikan fasilitas asuransi kesehatan, kamu memiliki hak untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan sebelum kamu resign. Pastikan kamu mengetahui batas waktu pengajuan klaim agar tidak kehilangan hakmu.
6. Hak Sertifikat Penghargaan
Jika kamu merasa telah berkontribusi secara signifikan selama bekerja di perusahaan, kamu berhak mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan. Sertifikat ini dapat berguna untuk meningkatkan nilai CV kamu di masa depan.
7. Hak Rekomendasi
Sebagai karyawan yang resign, kamu berhak meminta rekomendasi dari atasan atau perusahaan sebagai referensi untuk melamar pekerjaan di tempat lain. Rekomendasi ini dapat memperkuat peluangmu dalam mencari pekerjaan baru.
8. Hak Pensiun dan Jaminan Sosial
Jika kamu telah mencapai usia pensiun atau memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan sosial, kamu memiliki hak untuk mengajukan klaim pensiun atau jaminan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Resignasi adalah proses yang tidak mudah, namun sebagai karyawan kamu memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh perusahaan. Dalam menjalani proses resignasi, pastikan kamu mengetahui dan memahami hak-hak yang kamu miliki. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak perusahaan jika ada hal yang kurang jelas. Dengan memahami hak-hak karyawan resign, kamu dapat menghadapi proses resignasi dengan lebih percaya diri dan mendapatkan apa yang seharusnya kamu dapatkan.