Pengenalan
Bagi sebagian orang, profesi notaris dan PPAT mungkin terdengar serupa. Namun, sebenarnya ada perbedaan yang signifikan antara kedua profesi tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas 8 perbedaan utama antara notaris dan PPAT.
1. Tanggung Jawab Hukum
Sebagai seorang notaris, tanggung jawab utamanya adalah memastikan bahwa semua dokumen yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan sah secara hukum. Mereka juga bertindak sebagai saksi untuk transaksi hukum. Di sisi lain, PPAT, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, bertanggung jawab untuk membuat dan memverifikasi akta-akta tanah.
2. Lingkup Kerja
Notaris memiliki lingkup kerja yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT. Mereka dapat mengurus berbagai jenis transaksi hukum, seperti pembuatan akta perjanjian, wasiat, dan perjanjian jual beli. PPAT, di sisi lain, fokus pada transaksi yang terkait dengan tanah, seperti pembelian dan penjualan properti.
3. Wewenang
Notaris memiliki wewenang yang lebih luas dalam membuat akta hukum. Mereka dapat membuat akta yang mengikat secara hukum dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. PPAT, meskipun memiliki wewenang dalam membuat akta tanah, tidak memiliki kekuatan yang sama seperti akta yang dibuat oleh notaris.
4. Pendidikan dan Pelatihan
Untuk menjadi notaris, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan mengikuti pendidikan dan pelatihan notaris selama beberapa tahun. Mereka juga harus lulus ujian sertifikasi notaris. Di sisi lain, untuk menjadi PPAT, seseorang harus menjadi seorang notaris terlebih dahulu dan kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus dalam bidang tanah.
5. Pengawasan dan Regulasi
Notaris diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Pengawas Notaris. Mereka harus mematuhi kode etik dan standar profesional tertentu. PPAT, di sisi lain, diawasi oleh Badan Pertanahan Nasional dan juga harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
6. Hak Praktik
Seorang notaris memiliki hak eksklusif untuk mengesahkan dokumen hukum tertentu, seperti akta perjanjian dan wasiat. Mereka juga dapat memberikan sertifikat keabsahan dokumen. PPAT, di sisi lain, hanya memiliki hak untuk membuat dan memverifikasi akta-akta tanah.
7. Biaya dan Honorarium
Biaya yang dikenakan oleh notaris lebih tinggi dibandingkan dengan PPAT. Ini karena notaris memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam proses transaksi hukum. Honorarium notaris juga ditentukan berdasarkan harga transaksi atau jenis dokumen yang dibuat. PPAT biasanya memiliki struktur biaya tetap yang ditetapkan oleh peraturan.
8. Lokasi Kerja
Notaris dapat bekerja di kota-kota besar dan kecil di seluruh Indonesia, tergantung pada permintaan dan kebutuhan. Namun, PPAT umumnya hanya dapat bekerja di wilayah tertentu, sesuai dengan tempat mereka dilantik sebagai PPAT.
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda meskipun ada beberapa persamaan dalam pekerjaan mereka. Notaris memiliki tanggung jawab hukum yang lebih luas dan wewenang yang lebih besar dalam membuat akta hukum. PPAT, di sisi lain, adalah seorang notaris yang mengkhususkan diri dalam pembuatan dan verifikasi akta-akta tanah. Mengingat perbedaan ini, penting untuk memilih profesional yang tepat sesuai dengan kebutuhan hukum Anda.