8 Gak Lulus CPNS, Masih Ada PPPK: Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Pengantar

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) selalu menjadi incaran banyak orang. Namun, tidak semua orang berhasil lolos seleksi CPNS. Jangan khawatir, masih ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bisa menjadi alternatif untuk menjadi abdi negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara PNS dan PPPK serta mengapa PPPK menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang tidak lulus seleksi CPNS.

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Sementara itu, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2019. PNS memiliki status kepegawaian yang lebih permanen dan hak-hak yang lebih terjamin daripada PPPK.

2. Seleksi

Proses seleksi untuk menjadi PNS melalui tes CPNS yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Tes ini meliputi tes kompetensi dasar, tes potensi akademik, dan tes wawasan kebangsaan. Sedangkan PPPK tidak melalui seleksi CPNS, melainkan melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang diadakan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan.

3. Jenis Jabatan

PNS dapat mengisi jabatan struktural maupun fungsional di instansi pemerintah. Mereka memiliki peluang untuk menduduki jabatan eselon atau kepala unit kerja tertentu. PPPK umumnya dipekerjakan untuk mengisi kekurangan pegawai di instansi pemerintah, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

4. Masa Kerja dan Kontrak

PNS memiliki masa kerja hingga pensiun, dengan masa percobaan sebelum mendapatkan status kepegawaian tetap. PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan, biasanya berjangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

5. Gaji dan Tunjangan

PNS memiliki jaminan gaji yang lebih tinggi dibandingkan PPPK. PNS juga mendapatkan tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan PPPK hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang diatur dalam perjanjian kerja.

6. Kedudukan dan Perlindungan Hukum

PNS memiliki kedudukan yang kuat dan perlindungan hukum yang lebih baik. Mereka dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika ada pelanggaran terhadap hak-hak mereka. PPPK memiliki perlindungan hukum yang lebih rendah dan tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati.

7. Kesempatan Kenaikan Pangkat

PNS memiliki kesempatan untuk naik pangkat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Naik pangkat akan membawa kenaikan gaji dan jabatan yang lebih tinggi. PPPK umumnya tidak memiliki kesempatan kenaikan pangkat, kecuali jika ada kebijakan khusus yang mengatur hal tersebut.

8. Kesempatan Mutasi dan Pindah Instansi

PNS memiliki kesempatan untuk mutasi atau pindah instansi jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PPPK umumnya tidak memiliki kesempatan mutasi atau pindah instansi, kecuali jika ada kebijakan khusus yang mengatur hal tersebut.

Kesimpulan

Menjadi PNS adalah impian banyak orang, tetapi jika tidak berhasil lolos seleksi CPNS, PPPK dapat menjadi alternatif yang menarik. Perbedaan antara PNS dan PPPK meliputi status kepegawaian, proses seleksi, jenis jabatan, masa kerja, gaji, perlindungan hukum, kesempatan kenaikan pangkat, dan kesempatan mutasi atau pindah instansi. Pilihlah karier yang sesuai dengan minat dan kebutuhan Anda!

Updated: September 1, 2023 — 9:01 am